Selain itu, kata Tjahjo, pada Aksi PK 2019-2010 juga terdapat delapan aksi yang menjadi tanggungjawab Kementerian/Lembaga untuk melaksanakan dan melaporkan capaian pelaksanaan aksi, namun terkait secara langsung dengan Pemerintahan Daerah dan terlampir dalam surat edaran.
Dia mengatakan dalam rangka optimalisasi pelaksanaan pencegahan korupsi, disamping pelaksanaan Aksi PK Tahun 2019-2020, Pemerintah daerah juga diminta melaksanakan Aksi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi (korsupgah) yang dikoordinasikan oleh KPK.
“Pelaksanaan Aksi PK Tahun 2019-2020 dan korsupgah bersifat saling melengkapi dan telah disinergikan guna menghindari terjadinya tumpang tindih aksi pencegahan korupsi,” tulis Tjahjo dalam surat edarannya.
Dia mengatakan, mengingat bahwa Aksi PK 2019-2020 dan aksi program pemberantasan korupsi terintegrasi yang dikoordinasikan oleh KPK merupakan program strategis nasional, maka untuk keberhasilan pelaksanaan aksi dimaksud, Tjahjo meminta pemda memerintahkan Kepala Perangkat Daerah terkait, untuk melaksanakan Aksi PK dan korsupgah dengan sungguh-sungguh.
Artikel ini ditulis oleh: