Jakarta, Aktual.com – Kapolri Jenderal Tito Karnavian akan mensosialisasikan Permenhub RI No. 32/2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek Polri.
Hal ini dilakukan akibat maraknya bentrok antara pengemudi transportasi online dan konvensional di berbagai daerah.
Permenhub Nomor 32 tahun 2016 mengatur mengenai pengakuan penyelenggaraan angkutan umum dengan aplikasi berbasis teknologi informasi.
“Akhir-akhir ini dinamika permasalahan taksi online dan taksi konvensional marak terjadi di berbagai daerah. Jadi kita laksanakan sosialisasi di wilayah-wilayah yang ada permasalahan taksi online,” ujar Kapolri Tito Karnavian saat jumpa pers bersama Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (21/3).
Tito menjelaskan, pihaknya akan menggandeng pemerintah daerah saat melakukan sosialisasi, termasuk jajaran Polda yang di wilayahnya yang tengah bersengketa.
Ini agar tidak lagi ada tindakan yang berujung kekerasan antara taksi online dan konvensional.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby