“Kita sosialisasi dengan adanya aturan bisa menjadi lebih tertib bisa menyelesaikan permasalahan,” terang dia. ungkapnya

Sementara Menhub Budi Karya mengapresiasi pihak Polri dan Menkominfo yang mendukung secara penuh pemberlakuan Permenhub tersebut.

Menurutnya, Permenhub itu menjadi dasar upaya agar negara tetap hadir dalam rangka mengatur dan melayani masyarakat.

Karena di aturan itu akan ada pengaturan tarif, kuota, dan sistem transportasi yang menghidupi baik di pihak taksi online maupun konvensional.

“Ada kepastian hukum untuk taksi online dan konvensional dengan Permenhub ini, kan online bagian dari keniscayaan, yang konvensional juga harus dilindungi,” tambahnya.

Fadlan Syiam Butho

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby