Jakarta, Aktual.co —Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disarankan menerapkan prosedur sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dalam menetapkan seorang menjadi tersangka.

Demikian disampaikan pakar hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII), Muzakir bahwa penerapan KUHAP secara otomatis akan memperkuat status tersangka seseorang. Selama ini, dia menilai penyidik KPK terlalu fokus menggunakan prosedur pidana khusus.

“Jangan ‘enjoy’ dipidana khusus. Agar lebih kuat, dalam penetapan tersangka penyidik KPK gunakan prosedur pidana umum. Dipanggil dulu sebagai saksi, beberkan bukti-bukti yang didapat,” saran Muzakir saat berbincang dengan Aktual.co, Selasa (7/4).

Lebih jauh disampaikan Muzakir, apa yang diterapkan penyidik KPK selama ini membuat penetapan status tersangka belum kuat secara hukum. Hal itulah yang membuat banyak tersangka mengajukan gugatan praperadilan.

“Kalau saya amati dalam beberapa sidang praperadilan, pembelaan penyidik KPK (dalam penetapan status tersangka) sangat normatif,” paparnya.

“Ini penting di masa depan. Kalau pakai prosedur pidana umum, yang ditetapkan sebagai tersangka pasti akan lebih terima,” pungkasnya.

Seperti diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) setidaknya telah menerima permohonan praperadilan dari enam tersangka kasus korupsi. Adapun enam tersangka tersebut yakni Suryadharma Ali, Hadi Poernomo, Suroso Atmo Martoyo, Sutan Bhatoegana, Jero Wacik, serta Ilham Arief Sirajuddin.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby