Jakarta, Aktual.com — Presiden Joko Widodo memberikan perintah kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Ferry Mursyidan Baldan untuk kembali memberikan sanksi kepada pemegang Hak Guna usaha (HGU) terkait dengan kebakaran lahan yang memicu terjadinya kabut asap disejumlah daerah.
Setidaknya ada dua sanksi yang akan diterapkan oleh kementrianya.”Pertama, Kebijakan menghentikan seluruh proses permohonan HGU baik yang baru maupun perpanjangan jika lahannya terbakar,” ujar Ferry, di Jakarta, Jumat (23/10).
Kedua, Kebijakan Sanksi dengan mengeluarkan lahan yang terbakar dari areal HGU yang diberikan. Ketiga, jika areal HGU yang terbakar lebih dari 40%, maka izin HGU nya kan dibekukan.
Sedangkan berkaitan dengan langkah preventif, maka seluruh pemegang izin HGU diwajibkan untuk.
“Memasang perlengkapan sensorik panas atau asap sebagai langkah awal pemadaman dan pada setiap luasan 10 ha pemegang HGU wajib menyediakan perlengkapan pemadaman api. Kedua kebijakan preventif ini akan diterapkan mulai awal 2016 baik yang sudah memegang HGU maupun HGU yang baru,” tegasnya.
Artikel ini ditulis oleh: