Jakarta, Aktual.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo memberikan sembilan catatan terkait upaya mencegah kebocoran keuangan daerah. Sembilan catatan itu dirasa sangat baik jika dilakukan secara menyeluruh.

Melalui pesan singkat, ditulis Selasa (3/1), Mendagri membeberkan sembilan catatan dimaksud. Pertama, menyangkut perencanaan anggaran antara pemda dan DPRD. Mereka harus duduk bersama dan melakukan pembahasan secara terbuka dengan e-budgeting, fokus dan memiliki skala prioritas.

“Daerah harus menerapkan pengelolaan keuangan daerah sesuai dengan standard akuntansi pemerintah,” katanya.

Catatan kedua, yakni dengan melakukan sistem pengendalian internal dengan memetakan resiko, membangun sistem pengendalian keuangan dan melakukan pengawasan internal.

Ketiga, melakukan pengawasan manajemen keuangan, dimulai dari review dokumen perencanaan dan review dokumen anggaran pada saat sebelum menetapkan APBD. Pengawasan manajemen keuangan ini penting dilakukan agar peruntukan keuangan tepat sasaran sesuai kebutuhan publik.

Keempat, Inspektorat Kemendagri dan inspektorat daerah harus terus melakukan pengawasan dengan fokus area yang beresiko atau rawan korupsi. Dari perizinan, hibah bansos, pajak retribusi, pengadaan barang jasa dan perencanaan anggaran.

Kelima, Kemendagri memperkuat pengendalian atas kinerja inpektorat daerah untuk pengawasan akuntabilitas. Keenam, pengendalian atas kinerja satuan tugas sapu bersih (Saber Pungli) di daerah.

Ketujuh, Kemendagri melakukan pengendalian khusus atas rencana aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi dengan transparansi pengelolaan keuangan untuk diakses publik.

Kedelapan, daerah harus melakukan audit secara independen (probity audit) atas pengadaan barang dan jasa yang berpotensi penyelewengan, penggunaan anggaran dan sumber daya yang besar.

Dan, terakhir daerah harus membuat unit pengaduan masyarakat.

 

Laporan: Sumitro

Artikel ini ditulis oleh: