Jakarta, Aktual.com – Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno melantik sekitar 70 orang yang tergabung dalam Satuan Petugas (Satgas) untuk mengawasi kecurangan dalam Pemilu 2019. Pelantikan ini dilakukan di Hotel Cosmo Amaroossa, Jakarta, Jumat (21/12).
Ketua Umum Satgas Jakarta Raya, Chandra Negara mengungkapkan, BPN memang melantik Satgas di setiap provinsi. Untuk Satgas Jakarta Raya, katanya, melingkupi 10 kabupaten/kota, yaitu enam di DKI Jakarta dan empat kota satelit yang mengelilingi Jakarta.
Chandra mengakui, pelantikan Satgas Jakarta Raya memang dilakukan untuk mengawasi dan mencegah praktik kecurangan yang terjadi dalam Pemilu 2019.
Menurutnya, setidaknya terdapat tiga hal yang diduga berpotensi menjadi kecurangan dalam Pemilu, pertama adalah Dukcapil tidak membuka data pemilih dengan alasan yang tidak jelas dan menbarak Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Kedua, memasukan DPT yang mengalami gangguan kejiwaan. Dan selanjutnya penggelembungan KTP elektronik dan blanko KTP elektronik, dan sistem IT yang mememiliki kecenderungan manipulasi suara yang masuk,” kata Chandra.
Untuk itu, lanjutnya, pihaknya sudah menyiapkan beberapa langkah guna mengantisipasi terjadinya praktik kecurangan.
Langkah pertama adalah memastikan DPT sesuai dengan nama dan tempat tinggal serta mengenali DPT yang tidak berdomisili di lingkungan dengan berkoordinasi dengan KPUD, Panwaslu, Kelurahan, ataupun RT dan RW setempat. Hal ini untuk menangkal nama-nama yang tidak berdomisili di suatu lingkungan tapi berupaya mencoblos di TPS lingkungan tersebut.
“Setelah proses penghitungan suara di TPS para saksi langsung foto kertas Plano dan form C-1. Kemudian melakukan pengawasan penghitungan ulang di kelurahan dan di kecamatan,” jelas Chandra.
Selain itu, ia juga menyebut bahwa pihaknya akan mendesak KPU untuk mengeluarkan peraturan terkait Quick Count (hitung cepat) dan Exit Poll yang dibuat oleh sejumlah lembaga tertentu.
“Quick Count dan Exit Poll dilaksanakan dalam pilpres 2019 karena kami duga sebagai penggiringan opini publik yang mempengaruhi hasil Real Count dan kami meragukan independensi lembaga survey yang melakukannya. Setidaknya, Quick Count dikeluarkan setelah 3 x 24 jam setelah hasil Real Count dikeluarkan oleh KPU RI,” tutupnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Teuku Wildan