Jakarta, Aktual.com — Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak kementerian Pedidikan dan Kebudayaan untuk memasukkan Pedidikan seksual ke dalam kurikulum sekolah. Hal itu, dinilai dapat mencegah terjadinya berbagai kasus kejahatan seksual terhadap anak.

Komisioner KPAI, Herlinda mengatakan, sejak tahun 1999 pihaknya telah mendesak Kementrian Pendidikan untuk memasukan pengertian seksual ke dalam kurikulum. Namun hingga kini kurikulum tersebut belum terealisasikan.

“Kendala utamanya ada pada paradigma masyarakat. Mereka langsung berpikir kalau pendidikan seksual masih tabu dilihatnya,” ujarnya. kepada wartawan di Gedung Siti Maryam, Kebon Jeruk, Jakarta Barat,‎ Kamis (26/5).

Herlina menjelaskan, pendidikan seksual seperti pengetahuan bentuk tubuh dan alat vital manusia itu tidak ada masalah jika diajarkan anak sejak usianya menjajaki remaja.‎ Karena, pengertian seperti itu memang harus ditanamkan sejak dini.

“Tentunya harus didampingi oleh orang yang dituakan dan bertanggung jawab dalam hal ini,” jelas dia.

Lanjut Herlinda, selain mendukung adanya Perppu terkait perlindungan anak, dirinya juga mendesak Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuo memperbaiki mutu perfilman Indonesia agar tidak membawa pola pikir anak menjurus negatif.

“Tapi tetap, pengawasan orang tua kepada anak harus lebih ditekankan dalam menonton televisi,” tutupnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Arbie Marwan