Menteri PPPA Bintang Puspayoga (kedua kanan) saat meninjau shelter yang dikelola UPTD PPA Kota Surabaya, untuk melihat kondisi anak-anak korban kekerasan yang berada di shelter tersebut. (ANTARA/HO-KemenPPPA)

Jakarta, Aktual.com – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga mengajak semua pihak untuk berkolaborasi dalam upaya mencegah kekerasan seksual terhadap anak.

“Kami mengajak semua pihak untuk berkolaborasi karena kita tidak bisa sendiri dalam mencegah kekerasan di Indonesia. Ketika ada perempuan dan anak di sekitar kita mengalami kekerasan, kita semua harus bertindak untuk memberikan perlindungan dengan melaporkan kejadian tersebut, baik kepada UPTD PPA setempat maupun pihak kepolisian,” ujar Menteri Bintang Puspayoga dalam keterangan, di Jakarta, Jumat (9/2).

Bintang Puspayoga melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Sidoarjo dan Kota Surabaya, Jawa Timur, untuk memantau perkembangan penanganan beberapa kasus kekerasan seksual yang korbannya adalah anak.

“Kami sebelumnya telah berkoordinasi dengan UPTD PPA Provinsi Jawa Timur, UPTD PPA Kabupaten Sidoarjo, dan Kota Surabaya, untuk memastikan penanganan bagi anak-anak korban. Besar harapan agar komitmen dalam memberikan penanganan yang komprehensif dan mengedepankan kepentingan terbaik bagi korban kekerasan seksual, khususnya anak, dapat terus dilakukan,” kata Bintang Puspayoga.

Menurutnya, dalam 1,5 tahun terakhir, terjadi peningkatan kasus kekerasan yang terungkap dan dilaporkan.

“Keberhasilan ini adalah hasil dari kampanye Dare to Speak Up yang Kementerian PPPA gencarkan sejak Maret 2021,” tambah Bintang Puspayoga.

Dia menegaskan bahwa jika kasus kekerasan tidak terungkap, hal tersebut justru akan menyebabkan ketidakadilan bagi korban dan tidak memberikan efek jera kepada pelaku.

Karena itu, pelaporan kasus kekerasan sangat penting, terlebih saat ini telah ada payung hukum terkait kekerasan seksual melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang akan memberikan pendampingan, penanganan kasus, mulai dari pencegahan sampai reintegrasi.

Artikel ini ditulis oleh:

Sandi Setyawan