Ilustras-Seorang petani sedang menebar pupuk di tanaman padi

Jakarta, Aktual.comPT Pupuk Indonesia (Persero) menegaskan pengiriman pupuk bersubsidi dari Pupuk Indonesia Daerah (PUD) ke Pelaku Penyalur di Tingkat Satuan atau kios pengecer (PPTS) harus tiba maksimal 14 hari untuk mencegah kelangkaan di lapangan. Penegasan ini muncul setelah adanya laporan keterlambatan distribusi di sejumlah wilayah, termasuk Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur.

Senior Vice President (SVP) Strategi Penjualan dan Pelayanan Pelanggan PT Pupuk Indonesia (Persero), Asep Saepul Muslim, menyampaikan bahwa perusahaan telah menetapkan standar waktu distribusi yang wajib dipatuhi seluruh jaringan di daerah.

“Untuk pengiriman dari PUD ke PPTS itu 3–14 hari, kecuali ada keadaan kahar (force majeure),” ujarnya dalam forum diskusi daring, Rabu (18/2/2026).

Menurut Asep, tanggung jawab badan usaha milik negara (BUMN) tersebut tidak berhenti di gudang distributor, melainkan sampai pupuk berada di titik serah resmi di kios pengecer. Ia menekankan bahwa keterlambatan tanpa alasan yang dapat dibenarkan akan berujung pada tindakan tegas dari perusahaan.

“Kalau memang terbukti PUD terlambat dalam pengiriman pupuk ke PPTS, dari kami Pupuk Indonesia tetap akan menindak tegas PUD tersebut,” katanya.

Di sisi lain, Kepala Kelompok Substansi (Kapoksi) Pupuk Bersubsidi Direktorat Pupuk pada Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (Ditjen PSP) Kementerian Pertanian, Sry Pujiati, memastikan pemerintah memberi ruang pembaruan data Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) sepanjang tahun berjalan. Kebijakan ini dimaksudkan agar petani yang belum terdaftar atau mengalami perubahan kondisi tetap dapat memperoleh pupuk bersubsidi sesuai haknya.

“RDKK dapat dilakukan pembaruan pada tahun berjalan. Artinya, apabila kami mendapatkan informasi dari daerah bahwa ada petani yang tertinggal atau belum masuk, silakan dinas menyampaikan surat dan kami akan membantu membukakan akses sesuai kondisi tersebut,” ucapnya dalam kesempatan yang sama.

Ia menjelaskan, pembaruan tersebut dapat mencakup penambahan luas lahan, perubahan jumlah musim tanam, hingga penyesuaian dosis pupuk apabila sebelumnya belum sesuai kebutuhan. Namun demikian, Sry mengingatkan agar petani tidak menebus pupuk sekaligus untuk kebutuhan satu tahun penuh.

Dengan batas pengiriman maksimal 14 hari serta ancaman sanksi bagi distributor yang lalai, pemerintah berharap persoalan keterlambatan distribusi dapat ditekan. Langkah ini diharapkan mampu menjaga kelancaran musim tanam dan meningkatkan kepastian pasokan pupuk bersubsidi di seluruh wilayah.

(Nur Aida Nasution)

Artikel ini ditulis oleh:

Eka Permadhi