Jakarta, Aktual.com — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Ferry Mursyidan Baldan mengatakan kepemilikan tanah masyarakat dibatasi untuk menghindari kepemilikan semena-mena.
“Sebidang tanah bukan hanya memiliki arti sebagai sebuah ruang bergerak tetapi juga menyangkut eksistensi,” kata Ferry di Tomohon, Minggu (13/9).
Menteri mencontohkan, masyarakat Kota Tomohon yang jumlah penduduknya tergolong masih sedikit, sehingga dalam hal kepemilikan ruang tanah harus dibatasi.
“Artinya jangan ada warga dari luar daerah yang seenaknya membeli tanah untuk memperluas tanah kepemilikannya,” ujar Ferry.
Anggota Komisi II DPR-RI periode 2004-2009 ini mengusulkan Pemerintah Kota Tomohon bersama-sama dengan DPRD mengkaji perda tata ruang terkait berapa luas dan di mana warga luar Kota Tomohon boleh memiliki tanah.
Hal ini kata Menteri, bukan membangun ketidakadilan tetapi melindungi hak dan ruang hidup masyarakat sehingga tidak terjadi konflik yang berlebihan antara penguasa lahan dan warga lainnya.
“Tetap diperbolehkan dalam hal memiliki tanah tetapi dibatasi ruangnya,” katanya.
Seperti di Bali, kata Sekjen DPP Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI) periode 1998-2003, ada perda yang mengatur kepemilikan tanah.
“Dalam pengadaan kepemilikan tanah, masyarakat tidaklah serta merta atau sesuka hati memilikinya. Negara memiliki hak untuk mengawasinya,” katanya.
Menteri dalam kunjungan kerja ke Provinsi Sulawesi Utara menyempatkan memberikan kuliah umum di Universitas Sam Ratulangi serta menyerahkan secara simbolis sertifikat hak atas tanah di Kota Tomohon.
Artikel ini ditulis oleh:
Arbie Marwan