Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet), menyampaikan pidato pada Rapat Paripurna Pembukaan Masa Sidang IV Tahun Sidang 2017-2018, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (5/3). Dalam pidatonya yang diberi judul "Kami Pelayan Rakyat" tersebut, Bamsoet menyampaikan sejumlah persoalan diantaranya soal UUM3 yang masih belum menemukan titik temu dengan Pemerintah, sejumlah pengungkapan kasus Narkoba dan makin gencarnya "hoax" yang menyebar melalui Media Sosial. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Ketua DPR RI Bambang Soesatyo mengingatkan para anggota DPR RI untuk menjunjung tinggi dan mematuhi kode etik guna menjaga marwah dan kehormatan Dewan.

“Kode etik DPR RI pada pasal 4 ayat (2) menyebutkan, anggota dilarang melakukan hubungan dengan mitra kerjanya untuk maksud tertentu yang mengandung potensi korupsi, kolusi, dan nepotisme,” kata Bambang Soesatyo, di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Senin (7/5).

Bambang Soesatyo mengatakan hal itu menanggapi pertanyaan pers yang meminta tanggapannya atas penangkapan yang dilakukan KPK terhadap anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Amin Santoso, atas dugaan korupsi suap.

Politisi Partai Golkar ini menegaskan, agar semua anggota DPR RI mengingat dan mematuhi, Peraturan DPR RI No 1 tahun 2015 tentang Kode Etik DPR RI, terutama pada pasal 4 ayat (2).

“Semua anggota DPR harus mengerti dan mematahui kode etik, untuk menjaga kehormatan lembaga DPR,” katanya.

Menurut Bambang, semua anggota DPR yang menjaga marwah dan kehormatan DPR RI, dapat menegaskan komitmen lembaga DPR RI yang mendukung pemberantasan korupsi.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid