Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri (kanan) berbincang dengan Gubernur D.I. Yogyakarta Sultan Hamengkubawono X (kedua kanan), Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo (kedua kiri) dan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan (kiri) sebelum mengikuti Rapat Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2015 di Istana Negara, Jakarta, Rabu (21/10). RKP yang dihadiri oleh Wapres Jusuf Kalla, jajaran menteri Kabinet Kerja, seluruh gubernur, bupati dan walikota serta direktur utama BUMN tersebut digelar untuk menyelaraskan dan menyamakan persepsi dalam melaksanakan empat paket kebijakan ekonomi yang telah diluncurkan. ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf/kye/15.

Jakarta, Aktual.com —  Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri meminta perusahaan-perusahaan di Indonesia, terutama perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing (TKA), agar menerapkan pedoman hubungan industrial bagi tenaga kerja asing untuk menghindari adanya konflik dengan pekerja lokal.

Menurut Hanif, pedoman ini harus diterapkan untuk memudahkan penyesuaian diri para pekerja asing yang bekerja di Indonesia dalam melakukan interaksi sosial di tempat kerja dengan tetap berlandaskan pada peraturan perundang-undangan di Indonesia.

“Pedoman ini menjadi penting dan strategis dalam rangka memperbaiki iklim ketenagakerjaan dan penguatan hubungan industrial, terutama dalam memberikan pedoman bagi manajemen perusahaan untuk memberdayakan tenaga kerja asing yang dipekerjakan dalam membangun interaksi sosial yang baik dengan pekerja Indonesia,” kata Menaker Hanif dalam sambutan pembukaan kegiatan Pemahaman Pelaksanaan Hubungan Industrial Bagi Tenaga Kerja Asing dan Manajer Sumber Daya Manusia yang dibacakan oleh Dirjen PHI dan Jamsos Haiyani Rumondang, Cikarang, Bekasi, Jawa barat pada Jumat (23/10).

Pedoman soal hubungan industrial TKA itu diatur dalam Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor SE. 01/MEN/II/2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Hubungan Industrial bagi Tenaga Kerja Asing yang Bekerja di Indonesia.

Hanif menambahkan, nilai-nilai yang disampaikan dalam pedoman tersebut merupakan aplikasi terhadap tata krama perilaku sesuai tuntunan dalam nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945 yang wajib dipahami dan dipatuhi oleh setiap tenaga kerja asing.
Diharapkan, diterapkannya pedoman etika komunikasi diantara tenaga kerja asing yang bekerja di Indonesia dengan tenaga kerja Indonesia, bisa mewujudkan sinergitas penciptaan hubungan industrial diantara para pelaku hubungan industrial di tempat kerja.

“Ini juga bisa menghindari konflik. Kadang ada gejolak sosial akibat konflik yang bersifat horizontal maupun vertikal dan bentuknya secara verbal maupun non-verbal yang berakar pada masalah hubungan industrial di tempat kerja yang rapuh, akibat potensi-potensi konflik yang kurang atau bahkan tidak terkelola dengan baik,” kata Hanif

Oleh sebab itu, lanjutnya, perlu dihindari adanya gesekan antar budaya dan resiko konflik di tempat kerja karena perbedaan budaya antara tenaga kerja lokal dengan tenaga kerja asing, maupun gesekan antar budaya dan resiko konflik di lingkungan sekitar tempat kerja karena perbedaan budaya antara penduduk lokal dengan tenaga kerja asing.

Hanif mencontohkan kasus Drydocks di Kota Batam pada tahun 2010 yang dipicu antaranya oleh kata-kata kasar seorang supervisor tenaga kerja asing kepada tenaga kerja Indonesia hingga menimbulkan gejolak sosial di tempat kerja maupun di lingkungan perusahaan, bahkan hingga mengganggu iklim usaha dan iklim investasi di Indonesia.

“Untuk menciptakan keteraturan tata kelola hubungan industrial dalam kaitan interaksi para pelakunya, maka harus dibangun di atas fondasi yang kokoh untuk dijadikan sebagai dasar berpijak dalam mewujudkan suatu hubungan yang harmonis, dinamis dan berkeadilan,” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka