Jakarta, Aktual.com – Bank Indonesia menerbitkan dua peraturan baru terkait pinjaman atau pembiayaan likuiditas jangka pendek kepada bank konvensional dan bank syariah, yang merupakan ketentuan teknis hasil penyelarasan dari Undang-Undang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (UU PPKSK) Nomor 9/2016.
Dua peraturan tersebut akan menjadi koridor bagi Bank Sentral saat ingin memberikan pinjaman atau pembiayaan jangka pendek kepada perbankan yang dilanda kesulitan likuiditas dan berpotensi menimbulkan krisis.
Berdasarkan salinan dua PBI tersebut yang dikutip di Jakarta, Selasa, ada syarat bagi perbankan konvensional dan syariah jika ingin memperoleh Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek (PLJP) dan Pembiayaan Likuiditas Jangka Pendek Syariah (PLJPS) tersebut.
Tercantum dalam Peraturan BI (PBI) No.19/3/PBI/2017 tentang PLJP bagi Bank Umum Konvensional, dan PBI No.19/4/PBI/2017 tentang PLJPS bagi Bank Umum Syariah, BI mensyaratkan bank konvensional yang dapat memperoleh PLJP adalah bank yang harus solven, memiliki komposit tingkat kesehatan bank paling rendah II, memiliki agunan berkualitas tinggi sebagai jaminan PLJP, dan diperkirakan mampu untuk mengembalikan PLJP.
Secara umum empat syarat yang sama juga diberlakukan kepada bank umum syariah jika ingin memperoleh PLJPS.
Artikel ini ditulis oleh:
Arbie Marwan

















