PLJP dan PLJPS ini akan sangat dibutuhkan bank konvensional dan bank syariah jika mengalami kesulitan likuiditas karena banyaknya arus dana keluar dibanding dana yang masuk. Sesuai kerangka PPKSK, BI berperan sebagai “the lender of last resort” melalui instrumen PLJP dan PLJPS.
Adapun kategori solven bagi bank dilihat dari rasio kewajiban penyediaan modal minimum (KPMM) bulan terakhir dari bank tersebut, harus paling rendah sama dengan rasio KPMM berdasarkan profil risiko penilaian dari Otoritas Jasa keuangan (OJK).
Kemudian agunan bagi bank umum konvensional untuk memperoleh PLJP, kini dapat berupa Sertifikat Deposito BI (SDBI), selain SBI, SBN, ataupun surat berharga lain yang sesuai persyaratan BI. BI juga melakukan pembaruan untuk kriteria aset kredit untuk dijadikan agunan.
Sedangkan untuk bank syariah, agunan yang dapat dipergunakan adalah surat berharga syariah meliputi SBIS, SBSN, dan surat berharga lain yang memenuhi persyaratan serta aset pembiayaan yang sesuai kriteria yang diatur lebih rigid dalam PBI tersebut.
Beberapa hal lainnya yang diatur adalah jangka waktu PLJP maupun PLPJPS paling lama 14 hari kalender untuk setiap periode dan dapat diperpanjang secara berturut-turut untuk jangka waktu PLJP keseluruhan paling lama 90 hari.
Artikel ini ditulis oleh:
Arbie Marwan















