Adapun bunga yang dibebankan untuk bank konvensional PLJP adalah bunga harian atas baki debet PLJP yang dihitung dengan menggunakan tingkat suku bunga sebesar repurchase agreement rate (tingkat suku bunga lending facility) ditambah margin sebesar 400 basis poin.
Sedangkan untuk bank syariah, dikenakan bagi hasil harian kepada Bank atas saldo pokok PLJPS. Dalam perhitungan bagi hasil, ditetapkan nisbah bagi hasil untuk Bank Indonesia sebesar 80 persen.
Bagi hasil dihitung dengan menggunakan nisbah bagi hasil untuk BI yang sebesar 80 persen dikalikan dengan tingkat realisasi imbalan deposito investasi mudharabah sebelum distribusi pada Bank yang menerima PLJPS.
Selama periode pemberian pinjaman atau pembiayaan itu, bank dilarang melakukan penempatan dana, menyalurkan kredit atau pembiayaan baru kepada pihak terkait bank, kecuali untuk pemenuhan komitmen yang telah diperjanjikan sebelumnya, merealisasikan penarikan dana oleh pihak terkait bank dan melakukan pembagian dividen.
Selain itu, baik bank konvensional dan syariah, selama periode pemberian PLJP ataupun PLJPS, hanya dapat mengikuti operasi moneter Bank Indonesia yang bersifat ekspansi.
Dua ketentuan tersebut berlaku sejak 13 April 2017.
Artikel ini ditulis oleh:
Arbie Marwan
















