Penanganan INOX (Investasi No Hoax) Satgas PASTI (ANTARA/HO-OJK)

Jakarta, Aktual.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang tergabung dengan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) terus meningkatkan patroli siber (cyber patrol) guna mencegah maraknya pinjaman online (pinjol) ilegal.

“Sejak tahun 2018, akumulasi penghentian dan penutupan terhadap jumlah pinjol ilegal telah dilakukan kepada sebanyak 6.680 pinjol ilegal,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman di Jakarta, Rabu (28/2).

Sepanjang 2023, Satgas Pasti juga telah melakukan penghentian dan penutupan terhadap sebanyak 2.288 pinjol ilegal.

Saat ini, OJK sedang merancang Peraturan OJK (RPOJK) untuk Satuan Tugas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan, yang akan dikenal dengan nama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal.

OJK, bersama dengan pemangku kepentingan lainnya terus melakukan edukasi dan publikasi di berbagai media untuk meningkatkan literasi masyarakat terkait peer-to-peer lending (P2P lending), serta memahami ciri-ciri, modus operandi, dan bahaya P2P lending ilegal.

“Literasi keuangan di bidang P2P lending yang masih kurang memadai dan instrumen hukum dalam penegakan pemberantasan pinjol ilegal menjadi salah satu faktor penyebab masih maraknya pinjol ilegal,” ujar Agusman.

UU tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) pun menjadi landasan utama dalam pemberantasan pinjaman online ilegal di masa depan.

Artikel ini ditulis oleh:

Sandi Setyawan