Jakarta, Aktual.com — Guna mencegah koperasi sebagai tempat pencucian uang (Money Laundering) terutama oleh Koperasi Simpan Pinjam (KSP), Deputi Bidang Pengawasan Kementrian Koperasi dan UKM mengaku telah melakukan kerja sama dengan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan).

“Hal itu dilakukan dengan mereview kembali draft permen tentang Prinsip Mengenai Pengguna Jasa bagi Koperasi Simpan Pinjam,” ujar Deputi Pengawasan Kemenkop dan UKM, Meliadi Sembiring, dalam rilis yang diterima Aktual.com, Jumat (11/3).

Kemudian, dalam melaksanakan penerapan kepatuhan koperasi, telah dirancang Standard Operational Procedure (SOP) kepatuhan koperasi yang meliputi aspek kepatuhan legal, usaha dan keuangan serta kepatuhan transaksi.

Selain PPATK, pihaknya juga melakukan kerjasama dengan Bank Dunia (World Bank) dan OJK untuk merancang model pengawasan koperasi. Kerjasama ini akan diawali dengan seminar Grand Design Capacity Building, di bulan Mei 2016 mendatang.

Deputi Pengawasan juga mengaku tengah menjajaki kerja sama dengan Kemendagri dan Kementrian PAN dan RB untuk menyiapkan pejabat fungsional bidang pengawasan koperasi guna mengatasi keterbatasan SDM di bidang pengawasan koperasi.

Artikel ini ditulis oleh:

Dadangsah Dapunta
Arbie Marwan