Jakarta, Aktual.com – Peristiwa jemaah umrah batal berangkat masih terus terjadi. Mereka menjadi korban travel umrah nakal yang tidak kunjung bisa memberikan kepastian kapan akan berangkat ke Makkah dan Madinah.
Ditengarai, anggaran pemberangkatan tidak ada karena dana jemaah umrah diputar untuk kepentingan bisnis. Akan hal ini, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan kalau pihaknya saat ini tengah menyiapkan regulasi yang akan mengatur waktu pemberangkatan jemaah umrah.
“Ke depan, tidak boleh ada lagi PPIU yang masa tunggu keberangkatannya sampai satu bahkan dua tahun,” tegas Menag saat bertemu dengan para pegiat Biro Travel Umrah dan Haji Khusus yang tergabung dalam Permusyawaratan Asosiasi Travel Umrah dan Haji (PATUH) di Jakarta, dikutip dari laman resmi Kemenag, Jumat (16/3).
“Kita pagari, selambatnya 6 bulan sejak mendaftar dan 3 bulan setelah pelunasan. Ini agar uang umrah tidak diputar untuk bisnis. Kalau ada pelanggaran, kita akan beri sanksi berat,” sambungnya didampingi Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Arfi Hatim.
Selain soal waktu pemberangkatan, Kemenag juga akan menerbitkan harga referensi. Arfi Hatim mengatakan bahwa harga referensi akan menjadi acuan regulator. Harga ini ditetapkan berdasarkan standar terendah dari standar pelayanan minimal (SPM).
“Harga referensi tidak menghalangi penyenggaran umrah untuk menjual di bawah harga referensi selama tidak ada SPM yang dilanggar,” terangnya.
Jika ada yang dilanggar, maka travel harus mempresentasikan,” tandasnya.
Arfi memperkirakan besaran harga referensi umrah ini sekitar Rp20juta. Meski harga referensi adalah patokan regulator dalam hal ini Kementerian Agama, namun Arfi mengatakan kalau tidak menutup kemungkinan dijadikan acuan juga oleh para jemaah saat akan memilih biro travel.