Kuala Lumpur, Aktual.com – Pemerintah Malaysia resmi memberlakukan keadaan darurat untuk mencegah penularan pandemi Covid-19. Keadaan darurat tersebut mulai berlaku pada 13 Januari hingga Agustus 2021 mendatang.
Perdana Menteri (PM) Muhyiddin Yassin mengatakan Raja Malaysia (Yang di-Pertuan Agong) sudah memberikan persetujuan atas hal tersebut. Meskipun Raja juga memberi kemungkinan tenggat waktu pemberlakuan keadaan darurat bisa berakhir lebih cepat.
“Seri Paduka Baginda (Raja) memberi persetujuan atas waktu pelaksanaan keadaan darurat ini hingga 1 Agustus 2021 atau waktu yang lebih awal jika angka kasus positif covid-19 harian dapat berkurang,” tulis Sekretariat Istana Negara, Selasa (12/1) siang tadi, seperti dilansir dari Malaysiakini.
Namun demikian, PM Muhyiddin memastikan bahwa pemerintahan nasional dan pemerintahan negara bagian tidak akan terpengaruh signifikan. Dengan pemberlakuan keadaan ini, Muhyiddin justru optimis pencegahan penularan Covid-19 dapat lebih maksimal dicegah.
“Pemerintahan nasional dan pemerintahan negara bagian tidak akan terganggu dengan deklarasi keadaan darurat ini,” ungkapnya.
Meningkatnya kasus covid-19 harian menjadi alasan pemberlakuan keadaan darurat di negeri jiran. Tercatat, jumlah kasus aktif harian mencapai angka 3.309 kasus.
Artikel ini ditulis oleh:
Megel Jekson