Jakarta, Aktual.com — Kementerian Agama (Kemenag) menyatakan, peran Badan Penasihatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4) harus diperkuat demi mencegah terjadinya perceraian.

Selain mengadakan pendidikan pranikah, Kepala Bidang Penelitian dan Pengembangan Aliran dan Pelayanan Keagamaan Kemenag Kustini menyatakan, BP4 mesti memperkuat fungsinya sebagai lembaga yang membantu pasangan menyelesaikan konflik yang berpotensi menghancurkan perkawinan.

“Kami meminta Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Mahkamah Agung agar meninjau kembali keberadaan BP4 baik di semua tingkatan wilayah,” ujar Kustini usai pemaparan hasil penelitian dan pengembangan tahun 2009-2014 di Kemenag, Jakarta, Senin (21/12).

Dia melanjutkan kurangnya peran BP4 membuat masyarakat lebih memilih langsung mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama (PA) daripada melakukan konseling di badan pemerintah seperti BP4 baik yang ada di pusat, provinsi maupun kabupaten/kota.

Tidak efektifnya BP4, lanjut Kustini, mungkin saja disebabkan karena masih dalam peralihan sejak tahun 2009 ketika diputuskan menjadi badan otonom lepas dari Kemenag.

BP4 sendiri merupakan lembaga yang berdiri tahun 1960 dan berada di bawah Departemen Agama. Awalnya, BP4 berakronim Badan Penasehat Perkawinan, Perselisihan dan Perceraian.

Namun pada tahun 2009, sesuai hasil Musyawarah Nasional ke-14, ditegaskan BP4 bukan lagi bagian dari Kementerian Agama dan menjadi otonom (berdiri sendiri), tetapi tetap menjadi mitra Kemenag dan mendapatkan dana dari pemerintah.

Menurut Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tanggga (ART), tujuan BP4 adalah mempertinggi mutu perkawinan guna mewujudkan keluarga sakinah menurut ajaran Islam untuk mencapai masyarakat dan bangsa Indonesia yang maju, mandiri, bahagia, sejahtera, materiil dan spirituil.

Sementara itu, menurut Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Kehidupan Keagamaan Kemenag Muharam Marzuki menambahkan keberadaan BP4 sangat penting karena tidak ada hal positif dari sebuah perceraian, apalagi jika sudah memiliki anak.

“Harus bisa menahan emosi untuk bercerai, manfaatkan lembaga BP4. Konsultasi pernikahan di BP4 tidak dikenakan biaya,” kata Muharam.

Sementara itu, berdasarkan Kemenag, Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung (Badilag MA) mencatat bahwa dalam rentang waktu empat tahun (2010-2014) ada hampir 300.000 kasus perceraian yang diselesaikan oleh Pengadilan Agama (PA), atau sekitar 15 persen dari dua juta pasangan yang terdaftar.

Dari jumlah tersebut 70 persen gugatan perceraian dilakukan perempuan (cerai gugat) dan sisanya oleh laki-laki (cerai talak).

Hasil penelitian Puslitbang Kehidupan Keagamaan Kemenag, perceraian tersebut disebabkan oleh lima faktor utama yaitu tidak adanya keharmonisan, tidak ada tanggung jawab, masalah ekonomi, gangguan pihak ketiga dan cemburu.

Artikel ini ditulis oleh: