Jakarta, Aktual.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bekerja sama dengan berbagai pihak menyusun bank data untuk mencegah politisasi terkait suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) pada Pemilu 2024.
Lolly Suhenty, Anggota Bawaslu RI, menyampaikan dalam keterangan tertulis di Jakarta pada Kamis, bahwa bank data ini menjadi landasan untuk pengambilan kebijakan pencegahan potensi pelanggaran pemilu, dengan menyajikan karakteristik dan sebaran data sebagai analisis ilmiah.
“Bawaslu juga terus melaksanakan pendidikan pemilih dengan melibatkan tokoh masyarakat, organisasi pemberdayaan masyarakat, FKUB (forum kerukunan umat beragama), media daring dan luring, serta seluruh elemen masyarakat,” ujar Lolly.
Bawaslu menjalin kerjasama erat dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), TNI, Polri, Dewan Pers, dan platform media sosial untuk mencegah kampanye identitas dan provokasi di media sosial serta media massa.
“Lolly menjelaskan bahwa saat ini, kami tengah intensif melakukan patroli pengawasan siber guna mencegah potensi berkembangnya politisasi identitas.”
Bawaslu telah mengidentifikasi empat indikator politisasi SARA di Indonesia, meliputi kampanye berisi sentimen SARA di media sosial, kampanye identitas di tempat umum, penolakan calon kandidat berbasis SARA, serta kekerasan berbasis SARA.
“Jika provokasi dan intimidasi tidak dikelola dengan baik, dinamika konflik bisa berkembang cepat dan menjadi sangat kekerasan atau brutal, berakhir dengan bentrokan antar-kelompok, atau kerusuhan massal yang berkepanjangan,” tambahnya.
Pemilu 2024 akan diikuti oleh 18 partai politik nasional, termasuk Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai NasDem, Partai Buruh, dan Partai Gelora Indonesia.
Selain itu, terdapat enam partai politik lokal, seperti Partai Nanggroe Aceh, Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha’at dan Taqwa, Partai Darul Aceh, Partai Aceh, Partai Adil Sejahtera Aceh, dan Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh.
Pemungutan suara Pemilu 2024 akan dilakukan secara serentak pada tanggal 14 Februari 2024, untuk memilih calon anggota legislatif serta presiden dan wakil presiden.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga telah menerima pendaftaran tiga bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden, yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Masa kampanye pemilu ditetapkan mulai tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Artikel ini ditulis oleh:
Sandi Setyawan