Jakarta, Aktual.co — Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) melarang Tenaga Kerja Asing dari agama apapun untuk menjadi guru agama dan dosen teologi di Indonesia.
Menaker, M Hanif Dhakiri, beralasan kebijakan itu dilakukan untuk mencegah penyebaran paham-paham radikalisme di tanah air.
“Kami menutup pintu untuk TKA yang berprofesi guru atau dosen agama maupun dosen teologi. Ini sebagai salah satu upaya menghindarkan lembaga agama dijadikan lahan persemaian ide atau kaderisasi yang radikal,” ujar dia, dalam keterangan pers Pusat Humas Kemnaker di Jakarta, Jumat (2/1).
Larangan itu sudah diimplementasikan dalam dua bulan terakhir. Yaitu melalui revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.40 tahun 2012 tentang jabatan-jabatan yang tertutup bagi TKA.
Kata dia, anak-anak di Indonesia harus memperoleh pendidikan agama sesuai kultur Indonesia dan kebhinnekaan. Untuk pelaksanaannya, kemenaker akan menggandeng pihak sektoral untuk memberi rekomendasi, seperti Kementerian Agama.
Setelah regulasi sudah ada, tinggal dilakukan pengawasan di lapangan.
Sebelumnya, Menaker mengatakan akan mewajibkan TKA untuk menguasai Bahasa Indonesia sebelum bisa bekerja di Indonesia.
Berdasar data Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) Kementerian Ketenagakerjaan per Oktober 2014, jumlah KTA di Indonesia ada 64.604 orang.
Jumlahnya menurun dibanding 2013, sebanyak 68.957 orang. Dan 2012 sebanyak 72. 427 orang. TKA asal Tiongkok tetap mendominasi dengan jumlah mencapai 15.341 orang, Jepang (10.183), Korea Selatan (7.678), India (4.680), Malaysia (3.779) dan Amerika Serikat (2.497).
Artikel ini ditulis oleh: