Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan akan mengawasi penyaluran dana desa sebesar Rp 20,7 triliun yang digelontorkan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi pimpinan Marwan Jafar.
Kapala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha menyatakan, pengawasan tersebut dilakukan dengan mengkaji implementasi Undang-Undang (UU) Desa.
Dan dalam waktu dekat, KPK akan menyampaikan sejumlah rekomendasi dari kajian mengenai anggaran dan implementasi UU Desa tersebut.
“KPK melakukan kajian terhadap hal itu (implementasi UU Desa). Nanti akan disampaikan sejumlah rekomendasi untuk mencegah terjadinya kebocoran,” kata Priharsa, saat berbincang dengan wartawan, di gedung KPK, Senin (25/5).
Untuk diketahui, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan telah menyalurkan 51,25 persen dari total dana desa tahap I kepada 228 kabupaten/kota pada 21 Mei 2015.
Dana desa yang dialokasikan dalam APBN-Perubahan 2015 pada tahap I telah dikucurkan senilai Rp 8,28 triliun atau sekitar 40 persen dari total dana desa 2015 sebesar Rp 20,7 triliun.
Adapun 90 persen dari besaran dana tersebut akan di alokasikan untuk 434 Kabupaten/Kota dengan jumlah 74.093 desa. Dari dana tersebut, setiap daerah akan menerima anggaran paling kecil sebesar Rp 252 juta.
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Marwan Jafar menjelaskan, dana desa digunakan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat sesuai dengan prioritas penggunaan yang ditetapkan oleh Kementerian Desa.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby

















