Jakarta, Aktual.com – Bank Indonesia (BI) telah menerbitkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 19/9/PBI/2017 tentang Penerbitan dan Transaksi Surat Berharga Komersial (SBK) di Pasar Uang.
Kebijakan ini merupakan revisi PBI seblumnya dan ditujukan antara lain untuk menggenjot pendanaan korporasi jangka pendek, selain kredit perbankan. Apalagi selama ini permasalahan terkait SBK juga masih lemah, makanya butuh penyempurnaan.
“Makanya di PBI ini kita atur untuk meningkatkan governance SBK, sehingga akan memberikan confidence bagi investor untuk berinvestasi pada instrumen SBK,” kata Kepala Departemen Pengembangan Pasar Keuangan BI, Nandang Hendarsyah di Gedung BI, Jakarta, Senin (11/9).
Selama ini, pelaku pasar masih kurang percaya terhadap SBK ini. Apalagi saat krisis 1998 lalu, banyak SBK fiktif yang tentu merugikan para investor.
“Makanya saat ini, masih ada kekhawatiran bahwa kejadian pada krisis 1998 ada SBK fiktif dan gagal bayar seperti SBK yang diterbitkan Garuda Indonesia, Hutama Karya, Kertas Leces, dan Istaka Karya bisa kembali terulang,” jelas dia.
Saat ini, regulasi yang ada untuk mengatur SBK itu yang maaih eksis diterbitkan tahun 1995, sehingga perlu disesuaikan dengan kondisi terkini.
“Di PBI 1995 itu terkait penerbitan dan perdagangan SBK hanya mengatur apabila dilakukan melalui bank umum di Indonesia. Dan belum ada ketentuan yang mengatur soal penerbitan dan perdagangan SBK bagi korporasi dan lembaga keuangan non bank yang tidak melalui bank umum,” papar Nanang.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby