Namun tidak semua korporasi bisa menerbitkan SBK ini. PBI ini akan mengatur persyaratan yang ketat. Yaitu, pertama, korporasi non bank yang akan menerbitkan SBK harus memenuhi persyaratan kondisi korpirasi tertentu yang ditetapkan oleh BI.
Kedua, SBK yang didaftarkan di BI harus memenuhi kriteria tertentu yang juga ditetapkan oleh BI.
“Dan ketiga, SBK merupakan surat sanggup, sehingga harus memenuhi persyaratan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang kecuali untuk hal yang diatur secara tersendiri dalam PBI ini, peraturan pelaksanaan, maupun ketentuan peraturan per-UU-an terkait lainnya,” pungkas dia.
Laporan: Busthomi
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby