Bagi PPIU resmi yang melakukan pelanggaran, Lukman mengatakan Kemenag memberlakukan sanksi sesuai tingkat kesalahan seperti pembekuan dan pencabutan izin usaha.
Biro umrah ilegal tidak berizin, kata dia, dalam operasionalnya dapat dijerat pasal penipuan karena tidak memiliki legalitas. Biro tidak resmi tersebut ditangani oleh kepolisian secara langsung.
Lukman berharap, pembentukan satgas umrah meniciptakan koordinasi yang lebih ketat dalam pencegahan, pengawasan, dan penanganan permasalahan umrah.
Artikel ini ditulis oleh: