Jakarta, Aktual.com – Penyidik Bareskrim Polri kembali melakukan cek fisik bangunan Masjid Al Fauz, di kantor Walikota Jakarta Pusat, Kamis (12/1). Pengecekan dilakukan terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi pembangunan masjid tersebut.

“Ada pemeriksaan cek fisik lagi hari ini. Penyidik ke lokasi Masjid,” ujar Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Kombes Adi Deriyan saat dihubungi wartawan.

Kata dia, saat ini jajarannya masih mengumpulkan sejumlah fakta terkait dengan penyelidikan perkara. Karena itu penyidik kembali melakukan cek fisik di mesjid tersebut.

Sementara, Adi mengungkapkan penyelidikan atas perkara dugaan korupsi Masjid Al Fauz sudah dilakukan sejak akhir 2016 lalu.

“Dari informasi yang kami terima. Ada dugaan korupsi dalam pembangunan masjid itu. Mulai lidiknya sekitar November atau Desember 2016 lalu,” ungkap Adi.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri telah mengeluarkan surat perintah penyelidikan atas dugaan korupsi pembangunan masjid di Kantor Walikota Jakarta Pusat tahun 2010-2011.

Hal tersebut tertuang dalam, Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sprin.Lidik/91/XII/2016/Tipikor tanggal 6 Desember 2016 dan Surat Perintah Tugas Nomor: Sprin.Gas/902.b/XII/2016/Tipikor tanggal 6 Desember 2016.

Adapun polisi mengusut perkara ini berdasarkan laporan masyarakat yang teregister Nomor: LI/48/XII/2016/Tipidkor tanggal 2 Desember 2016.

Kemudian, penyelidikan telah memberitahukan Walikota Jakarta Pusat sesuai surat pemberit‎ahuan cek fisik Nomor: B/80/Tipikor/I/2017/Bareskrim tanggal 10 Januari 2017 yang ditandatangani oleh Direktur Tindak Korupsi Bareskrim, Brigjen Ahmad Wiyagus.

Masjid Al Fauz yang terletak di kantor Walikota Jakarta Pusat itu diresmikan oleh Fauzi Bowo yang saat itu menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta pada 30 Januari 2011.

Masjid dua lantai itu dibangun menggunakan dana anggaran pendapatan daerah (APBD) 2010 sebesar Rp 27 miliar. Pembangunan dimulai ketika Sylviana Murni menjabat sebagai Walikota Jakarta Pusat.

Peletakan batu pertama dilakukan pada awal Juni 2010 dan pembangunan rampung akhir Desember 2010. Saat itu, Sylviana masih menjabat sebagai Walikota Jakarta Pusat hingga awal November 2010.

Sedangkan, Saefullah dilantik menggantikan Sylviana yang dipromosikan sebagai Asisten Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta pada 4 November 2010.

Laporan: Fadlan Syiam Butho

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby