Jakarta, Aktual.co — Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengeluarkan surat cekal untuk tidak bepergian keluar negeri terhadap dua orang tersangka, kasus korupsi pengadaan lima unit mobil Pemadam Kebakaran (Damkar), di lingkungan Bandara Angkasa Pura I senilai Rp 63 miliar.
Kasubdit Penyidikan Tindak Pidana Korupsi Kejagung Sarjono Turin mengatakan surat pencekalan tersebut untuk dua tersangka yakni Direktur Utama AP I Tommy Soetomo dan Direktur PT Scientek Computindo Hendra Liem.
“Kedua tersangka sudah kita cekal,” katanya di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (24/11).
Menurutnya, saat ini penyidik telah memfokuskan untuk perampungan berkas perkara kedua tersangka. Setelah itu penyidik baru akan mengembangkan penyidikan kepihak-pihak lain termasuk para jajaran direksi Angkasa Pura I.
“Kan jalan itu (penyidikannya), sudah mulai itu,  nanti pengembangannya setelah dua selesai, baru lanjut ke orang lain,” jelasnya.
Sementara Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) R Widyopramono menegaskan semua pihak yang terkait dan diduga terlibat akan dipanggil penyidik. Apalagi telah ada bukti yang mendukung keterlibatannya.
“Yang jelas manakala ada pihak-pihak yang terkait dan terlibat dan ada dukungan buktinya. Jangan harap dia akan lenggang kangkung,” katanya di Gedung Bundar.
Sementara saat dikonfirmasi terkait perkara tersebut, Sekretaris Perusahaan PT AP I Farid Indra Nugraha, mengatakan pihak Angkasa Pura I akan mengikuti proses hukum yang telah berjalan di Kejaksaan Agung. “Saya si ngikuti saja apa yang dijalankan oleh kejaksaan,” ujarnya saat dikonfirmasi wartawan.
Namun, Farid mengaku belum mengetahui adanya pernyataan Kejaksaan Agung yang akan mengembangkan penyidikan ke pihak lain termasuk jajaran direksi Angkasa Pura I dalam kasus korupsi itu. “Saya malah belum tahu, saya malah belum baca dikoran, Iya (itu aja tanggapannya),” tandasnya.
Diketahui, Direktur Utama AP I Tommy Soetomo dan Direktur PT Scientek Computindo Hendra Liem ditetapkan sebagai tersangka sejak 16 Juli 2014. Namun selama lima bulan lamanya tersangka Tommy tidak langsung dilakukan penyidikan dan pemeriksaan dan belum juga ditahan. Bahkan Dirut AP I Tommy Soetomo belum diperiksa oleh penyidik. Bahkan penetapan tersangka kedua ini dilakukan secara diam-diam
Dalam kasus ini, Hendra Liem diduga kuat melakukan pemalsuan dokumen dalam mengurus impor lima unit Damkar tersebut. PT Scientek Computindo sebagai pelaksana pengadaan memakai jasa pihak ketiga khususnya untuk memperoleh dokumen Pemberitaan Impor Barang. Salah satunya lewat PT Merah Delima.
Lima unit Damkar yang bermasalah ini rencananya akan ditempatkan di Bandara Yogyakarta, Semarang, Solo, Makassar dan Manado.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby