Bekasi, aktual.com – Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat telah menyegel usaha peleburan aluminium yang diduga mencemarkan lingkungan di Kampung Tempuran RT 001/002, Desa Ridomanah, Kecamatan Cibarusah.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, Syafri Donny Sirait mengungkapkan bahwa PT AGT, pemilik usaha peleburan aluminium, dikenai sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan produksi.
“Penghentian kegiatan produksi dilakukan melalui pemasangan PPLH Line dan papan peringatan di lokasi operasional perusahaan itu ,” katanya di Cikarang, Senin (5/2).
Langkah penegakan hukum terhadap perusahaan ini berawal dari laporan masyarakat terkait gangguan yang ditimbulkan oleh kegiatan peleburan aluminium, berupa asap dan bau menyengat. Dasar penindakan lain adalah dugaan pelanggaran ketentuan perundang-undangan menyangkut lingkungan hidup karena beroperasi tanpa memiliki persetujuan lingkungan serta perizinan berusaha.
Hal ini sebagaimana tertuang dalam pasal 82A huruf a perubahan Undang-Undang (UU) Nomor 32 tahun 2009, UU Nomor 6 tahun 2023, pasal 3 ayat (1) (3) (4), pasal 4, pasal 86, dan pasal 88 ayat (5), serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2021.
Diketahui bahwa PT AGT memproses limbah dross aluminium menjadi aluminium batangan dengan menggunakan proses furnace atau tungku pembakaran dengan bahan bakar kayu bekas.
“Penyegelan dilakukan sampai perusahaan mampu memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam undang-undang mengenai lingkungan hidup serta persyaratan perihal izin berusaha,” katanya.
Syafri juga mengajak masyarakat untuk tidak segan melaporkan dugaan pelanggaran lingkungan hidup oleh oknum atau unit usaha, guna mencegah potensi kerusakan pada ekosistem lingkungan.
“Kami mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi kepada masyarakat yang telah memberikan laporan. Ini menjadi tanggung jawab bersama kita untuk menjaga kelestarian alam dari kegiatan atau usaha yang dapat merusak lingkungan,” pungkasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Sandi Setyawan