Jakarta, Aktual.com —CEO Go-Jek Nadiem Makarim mengatakan bahwa perusahaan Go-Jek yang dikelolanya saat ini memiliki legalitas dari pemerintah bukan di tangan Organisasi Angkutan Darat (Organda).

“Organda itu swasta. Pemerintah yang berhak menentukan status kami,” katanya, Jumat (14/8).

Dirinya menilai bahwa perusahaan yang dipegangnya saat bukan moda transportasi. Bahkan sambung Nadiem kalau Go-Jek telah memiliki legalitas yang sah karena Go-Jek bergerak dalam bidang aplikasi, pada sektor layanan informasi.

Untuk diketahui bahwa dengan hadirnya Go-Jek saat ini menjadi momok perbincangan di kalangan anggota Organisasi Angkutan Darat (Organda) dimana kalau Go-Jek adalah ilegal karena telah melanggar undang-undang No22/2009 tentang Angkutan Umum Orang dan Barang.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid