Jakarta, Aktual.com — Kecelakaan akibat lalu lintas seringkali menimbulkan trauma yang cukup mengguncang kehidupan psikis maupun fisik si penderita yang selamat dari maut tersebut.

Pada umumnya, pasien dengan trauma akibat kecelakaan 80 persen akan mengalami gangguan sistem musculoskeletal yang sangat membutuhkan pertolongan cepat dan tepat.

“Kecelakaan dapat terjadi kapan pun, di mana pun, dan kepada siapa pun. 80 persen penderita trauma akibat kecelakaan, mengalami gangguan sistem musculoskeletal, sedangkan 50 persen meninggal pada saat kecelakaan atau beberapa menit setelah kecelakaan,” terang Dr. Wahyuni Dian Purwati, SpEM selaku Head of Emergency Department Siloam Hospital Kebon Jeruk (SHKJ), Jakarta Barat, Rabu (18/11).

Sekedar informasi, Musculoskeletal merupakan sistem kompleks yang melibatkan otot-otot dan kerangka tubuh manusia. Termasuk sendi, ligamen, tendon dan juga saraf. Oleh sebab itu, pasien dengan trauma demikian membutuhkan pertolongan yang tepat dan cepat. Sebaiknya, secepatnya dibawa ke rumah sakit yang mempunyai prasarana dan fasilitas yang memadai.

Terkait dengan hal di atas, dokter Wahyuni menjelaskan, bagaimana menangani pasien trauma musculoskeletal agar dapat ditangani oleh tempat dan orang yang tepat.

“Pasien trauma memerlukan evaluasi dan manajemen jalan napas, bantuan pernapasan, penghentian darah, dan transportasi yang cepat dan aman ke rumah sakit. SHKJ berkomitmen untuk mengirimkan ‘rapid response ambulance’ dalam waktu tiga menit setelah telepon diterima,” ungkap Dr Wahyuni.

Ia kembali memaparkan, bahwa ada tiga triase yang harus dilalui oleh pasien yang datang ke Emergency Departement (ED).

“Pasien yang datang ke Emergency Department (ED) harus melewati proses triase yaitu penilaian kondisi pasien untuk menentukan tingkat kegawatdaruratan. Pasien akan ditangani berdasarkan kategori triase yaitu : Triase 1 adalah pasien dengan kondisi yang mengancam nyawa atau kehilangan fungsi anggota tubuh dan memerlukan tindakan/ intervensi segera (agresif) dengan waktu tunggu 0 menit.”

“Triase 2 adalah pasien dengan kondisi yang tidak mengancam jiwa, tetapi memiliki potensi ancaman terhadap fungsi anggota tubuh dan memerlukan tindakan/ intervensi medis yang cepat dengan waktu tunggu 0-5 menit.”

“Triase 3 adalah pasien dengan kondisi akut, tetapi tidak mendesak (stabil), tidak ada potensi untuk mengalami perburukan, dan tidak memerlukan tindakan/ intervensi medis segera dengan waktu tunggu 5-15 menit. Pasien yang digolongkan ke dalam kategori triase 1 dan 2 akan ditangani di ED, sedangkan pasien dengan kategori triase 3 akan diarahkan ke Poliklinik dokter spesialis bila diperlukan,” urainya memaparkan.

Artikel ini ditulis oleh: