Jakarta, Aktual.com — Petugas Polres Kota (Polresta) Bekasi Kota dan Polsek Bekasi Timur menengahi/memediasi persoalan warga Arenjaya RW 04 yang menolak materi ceramah yang disampaikan Warpai saat khotbah sholat jumat karena dianggap provokatif menyudutkan pemerintah.
“Saudara Warpai dinilai warga bernada menghasut,” kata Kepala Satuan Intel Polresta Bekasi Kota Komisaris Polisi Saimin melalui Sistem Informasi Humas Polda Metro Jaya di Jakarta Senin (9/5).
Kompol Saimin mengatakan awalnya Warpai mengisi agenda khotbah sholat jumat di Masjid Al Ikhlas Kelurahan Arenjaya dengan materi memojokkan pemerintah dan Detasemen Khusus 88 Antiteror Mabes Polri terkait pemberantasan pengikut ISIS, serta kelompok radikal lainnya.
Selain itu, Warpai juga menempelkan pamflet berisi kalimat “Bubarkan Densus 88, Karena Pembunuh Umat Muslim” di majalah dinding/ mading masjid tersebut.
Berdasarkan temuan itu, warga RT01 hingga RT 018 diwakili Ketua RW 04 Arenjaya Mardi Soemarmo mengirimkan surat somasi kepada Warpai pada 5 Mei 2016 karena dianggap memprovokasi dan menghasut.
Warga meminta Warpai segera meninggalkan lingkungan RW 004 dengan tenggang waktu sepekan setelah menerima surat somasi tersebut.
Selanjutnya, pengurus RW setempat mengundang Warpai untuk mengklarifikasi soal materi khotbah dan pamflet bernada prvovokasi itu.
Saimin menyebutkan hasil pertemuan warga memberikan kesempatan kepada Warpai menetap di lingkungan tersebut dengan syarat tidak menyampaikan informasi yang menyudutkan pemerintah.
Warpai juga diminta beradaptasi dengan lingkungan seperti turut bekerja bakti, menengok warga yang sakit karena selama ini tidak aktif kegiatan sosial di wilayah tersebut.
“Yang bersangkutan sanggup tidak mengulangi perbuatannya dan akan segera menyesuaikan dengan lingkungan setempat,” tutur Saimin.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Andy Abdul Hamid