Bogor, Aktual.com — Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Bogor, Jawa Barat mengajak masyarakat untuk menjadi konsumen cerdas saat membeli kebutuhan pokok selama Ramadhan 1436 Hijriah.

“Selama Ramadhan ini tingkat jual beli meningkat, masyarakat harus cerdas membeli keperluan sehari-hari dengan memperhatikan kualitas dan kedaluwarsa produk yang akan dibeli,” kata Ketua BPSK Kota Bogor, Mangahit Sinaga, di Bogor, Senin (22/6).

Menurut Sinaga, potensi kerugian konsumen pada transaksi jual beli bisa terjadi kapanpun. Begitu juga selama bulan Ramadhan hingga menjelang Lebaran, tingkat kerugian juga cukup tinggi bila konsumen tidak cerdas dalam memilih produk yang dibelinya.

“Cerdas memilih, tidak tergopoh-gopoh panik belanja hingga lupa memeriksa kondisi barang,” kata Sinaga.

Ia mengatakan, masyarakat jangan mudah tergiur dengan harga murah yang ditawarkan hingga lupa mengecek label kemasan seperti kode BPOM dan P-IRT (tanda daftar uji kesehatan) serta tanggal kadaluarsa.

“Perhatikan tanda-tanda seperti sertifikat halal, diperiksa kadaluarsa kapan,” katanya.

Dijelaskannya, untuk tanggal kadaluarsa ada dua model yakni tanggal berakhirnya masa konsumsi, dan tanggal produksi produk yang dihasilkan industri rumahan. Biasanya produk yang menampilkan tanggal produksi, masa berlaku kemasan hanya sampai tiga hari saja.

“Tanggal produksi itu khusu untuk makanan yang bersifat khusus seperti takjil, atau pangan produk lokal,” katanya.

Lebih lanjut ia mengatakan, BPSK Kota Bogor siap menerima pengaduan masyarakat selama bulan Ramadhan, dan membantu memediasi apabila terdapat laporan konsumen yang merasa dirugikan oleh pengusaha.

Prosedur pelaporan yang dapat dilakukan dengan membawa barang bukti yang dibeli, serta faktur atau struk jual beli. Setelah melapor, dalam waktu tiga hari akan dipanggil untuk meminta pertanggungjawaban dari pengusaha.

Ia mengatakan, BPSK bekerja berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Melalui undang-undang tersebut diketahui apa yang menjadi kewajiban pengusahan dan hak konsumen.

“Jika ada unsur pidana atau perdata, akan ditindak lanjuti,” katanya.

Menurut Sinaga, tren masyarakat di Kota Bogor sudah cerdas sebagai konsumen, sehingga cenderung menghindari bila menemukan produk yang dirasa merugikan. Namun, langkah tersebut justru menutup akses BPSK untuk menindak pengusaha-pengusaha yang nakal.

“Harapan kita, apabila masyarakat menemukan produk yang mencurigai ambil dan laporkan. Jangan dihindari, sehingga kita bisa menindak pelaku-pelaku nakal yang menjual produk merugikan konsumen,” katanya.

Sinaga menambahkan, BPSK beranggotakan 14 orang terdiri dari sembilan majelis dan lima sekretariat berasal dari unsur pemerintahan, konsumen dan pelaku usaha, beralamat di Jalan Julang Nomor 6, Kecamatan Tanah Sareal siap menerima laporan pengaduan masyarakat yang dirugikan dalam transaksi jual beli selama bulan Ramadhan.

“BPSK menjamin diperolehnya hak konsumen dan pelaku usaha serta dilaksanakannya kewajiban masing-masing. Kita berupaya menciptakan hubungan usaha yang sehat antara pelaku usaha dengan konsumen, sehingga iklim usaha di Kota Bogor tetap berjalan dan tumbuh pesat,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Andy Abdul Hamid