Jakarta, Aktual.com – Deputi Operasi SKK Migas, Julius Wiratno mengungkapkan masih ada banyak persoalan yang harus diselesaikan sebelum Blok Rokan diserahterimakan kepada Pertamina. Meski demikian, ia belum menemukan unsur pelanggaran hukum dalam proses transisi itu, walaupun banyak pengaduan yang sudah masuk di mejanya.
“Sampai dengan hari ini tidak ada (Pelanggaran hukum), kalau ada pasti sudah diperkarakan. Tapi kalau surat menyurat, pengaduan, saya kemarin baru pulang dari Balikpapan terus siang ikut rapat pimpinan, ada surat katanya sudah ada Pelaporan, tapi kan kami tidak tahu sudah ditindaklanjuti atau belum. Disarankan oleh penasehat ahli yang bidang penegakan hukum SKK Migas untuk berkomunikasi dengan penegak hukum,” kata Julius, dalam Diskusi Panel Tuntaskan Masalah Blok Rokan, Sabtu (12/6) pagi.
Sementara itu, Pakar Lingkungan ITB, Ahmad Sjarmidi mengatakan penyelesaikan masalah lingkungan hidup Blok Rokan bisa diselesaikan menggunakan regulasi ekonomi lingkungan yang sudah ada dalam peraturan pemerintah sebagai turunan Undang Undang Lingkungan Hidup.
“Aturan ini sudah sangat baik. Tapi tidak pernah dipakai. Aturan ini bukan hanya menyangkut korporasi, tapi mencakup sampai peran pemerintah daerah,” ucapnya.
Tak kalah penting, lanjut Ahmad Sjarmidi, monitoring lingkungan perlu dilakukan setelah Chevron tidak lagi menjadi pengelola Blok Rokan. Ia juga memastikan, bahwa segala informasi mengenai lingkungan hidup yang merupakan hajat hidup orang banyak, bukan lah informasi rahasia sebagaimana aturan undang undang keterbukaan informasi publik.
“Monitoring ini sebaiknya oleh panel independen, laporkan sekali enam bulan, buat terbuka untuk masyarakat itu laporannya,” tutur dia.
Menaggapai hal tersebut, Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) menyatakan akan menggugat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI jika dalam satu pekan ini tidak membuka hasil audit lingkungan hidup ke publik.
“Karena sesuai Pasal 50 ayat 2 Undang Undang 32 Tahun 2009 jelas menyatakan bahwa menteri mengumumkan hasil audit lingkungan hidup,” ungkap Direktur Eksekutif CERI, Yusri Usman kepada wartawan.
Yusri mengatakan, dalam diskusi panel masalah Blok Rokan yang digelar Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPBB), jelas terungkap bahwa, jangankan publik, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau saja tidak dilibatkan dan tidak mengetahui adanya audit lingkungan Blok Rokan.
“Jadi kami kasih waktu kepada Menteri LHK satu pekan ini untuk membuka hasil audit ini. Jika tidak kami akan masukkan gugatan,” tegas Yusri.
Sebelumnya, Yusri Usman turut menyampaikan apresiasi kepada Deputi Operasi SKK Migas, Julius Wiratno dalam Diskusi Panel Tuntaskan Masalah Blok Rokan Sebelum Diserahkan ke Pertamina pada Sabtu (12/6) pagi.
“Kami memberikan apresiasi pada SKK Migas yang mengutus wakil yang berkompeten di bidangnya, menguasai masalah, dan terbuka memberikan keterangan kepada publik,” ungkap Yusri.
Sebelumnya diberitakan, Asisten Deputi Pengelolaan Sampah dan Limbah Kemenkomarves, Rofi Alhanif mendadak tidak muncul pada Diskusi Panel Tuntaskan Masalah Blok Rokan Sebelum Diserahkan ke Pertamina, Sabtu (12/6/2021). Diskusi panel itu diselenggarakan Forum Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB).
Rofi Alhanif seharusnya menggantikan Menko Marinves Luhut Binsar Panjaitan pada diskusi panel itu.
Tak hanya Rofi, Direktur Pemulihan Kontaminasi dan Tanggap Darurat LB3 Dirjen PSLB3 Kemen LHK, Haruki Agustina, yang semula menyatakan akan hadir mewakili Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar, juga tak kelihataj batang hidungnya hingga diskusi panel berlangsung.
Sementara itu, hingga berita ini dilaporkan, diskusi panel telah berlangsung. Presiden FSPPB, Arie Gumilar tengah memberikan pemaparan sebagai pembicara kunci.
Diskusi panel juga dijadwalkan menghadirkan Deputi Operasi SKK Migas Julius Wiratno, Managing Direktor CPI Albert Simanjuntak dan Sonny Keraf. Namun Albert diketahui tak ada kabar untuk hadir dalam diskusi ini.
Sedangkan panelis diskusi panel antara lain Pakar Hukum Universitas Hasanudin Makasar Prof Juajir Sumardi, Kasi Pengaduan dan Sengketa Dinas LHK Provinsi Riau Dwiyana, Pakar Lingkungan ITB, Dr. Ahmad Sjarmidi, Ketua Tim Reformasi Tata Kelola Migas (2014-2015), Prof. Dr. Faisal Basri, dan Business Support Project Leader PT Pertamina Hulu Rokan, Danang Saleh.
Artikel ini ditulis oleh:
A. Hilmi