“Kebijakan baru ini bisa jadi karena semakin beratnya tekanan arus kas PLN yang sudah sangat mengkuatirkan akan berpotensi gagal bayar terhadap utang-utang akan jatuh tempo terkait bocoran surat Menteri Keuangan Srimulyani,” pungkas dia.

Sebagaimana pengakuan Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana, bahwa memang pemerintah sedang menggodok penyederhanaan kelas golongan pelanggan listrik rumah tangga non-subsidi.

Penyederhanaan tidak berlaku bagi pelanggan rumah tangga penerima subsidi (Golongan 450 VA dengan pelanggan sebanyak 23 juta rumah tangga dan golongan 900 VA dengan pelanggan 6,5 juta rumah tangga yang disubsidi oleh pemerintah).

Penyederhanaan berlaku bagi pelanggan dengan golongan 900 VA tanpa subsidi, 1.300 VA, 2.200 VA, dan 3.300 VA. Semua golongan tersebut akan dinaikkan dan ditambah dayanya menjadi 4.400 VA.

Artikel ini ditulis oleh:

Dadangsah Dapunta
Andy Abdul Hamid