Ilustrasi- Tambang Timah Ilegal

Jakarta,Aktual.com – Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI),Yusri Usman, berharap agar Kejaksaan Agung tidak melakukan pemilihan-pemilihan dalam mengungkapkan kasus dugaan korupsi tata niaga timah di anak usaha MIND ID, yaitu PT Timah Tbk yang saat ini sedang ramai diperbincangkan di publik.

Menurut Yusri, publik sebaiknya tidak berspekulasi bahwa penetapan 16 tersangka oleh Kejagung mungkin hanya merupakan langkah-langkah tertentu. Ada kemungkinan bahwa nama-nama seperti Harvey Moeis dianggap sebagai korban dari situasi ini, karena diduga ada tokoh-tokoh penting di atasnya yang ingin dilindungi.

Opini dan persepsi masyarakat di sektor pertambangan mengetahui dengan baik praktik ilegal yang sudah berlangsung lama di wilayah IUP PT Timah Tbk.

“Robert Priantono Bonosustya (RBS) atau RBT pada Rabu kemarin kembali diperiksa penyidik Pidsus Kejagung seharusnya dicecar diduga selaku ultimate beneficial owner  atau penerimaan maanfaat terakhir dari bisnis ini setelah dia akusisi perusahaan smelter itu dari Tommy Winata,” terang Yusri kepada wartawan di Jakarta, Kamis (4/4).

Yusri mengatakan ada yang aneh dari keterangan tim Penyidik Pidsus terhadap pemeriksaan RBS kemarin. Dia menyatakan bahwa pemeriksaan berlangsung sekitar 13 jam. Namun, pengacaranya, Ricky Saragih, menginformasikan kepada media pada Rabu (3/4/2024) bahwa kliennya tidak menjalani pemeriksaan, melainkan hanya menandatangani BAP saja.

“Jika benar keterangan Ricky Saragih maka akan menimbulkan pertanyaaan aneh ngapain RBS selama 13 jam di ruang penyidik Kejagung?, mana yang benar keterangan di antara mereka berdua ini?,” tanya Yusri.

Selain itu Yusri juga berharap RBS dalam pemeriksaannya berani membuka siapa-siapa saja pejabat maupun penegak hukum lokal dan pusat yang ikut menikmati korupsi penerimaan negara yang tidak dibayarkan tersebut sejak tahun 2015 hingga tahun 2023.

Yusri menambahkan kasus dugaan korupsi timah ini seharusnya dibagi menjadi 3 kluster. Hal ini perlu dilakukan agar pengungkapannya menjadi jelas dan terang benderang peristiwa pidana semuanya.

“Bagian pertama adalah penambang rakyat, penambang ilegal dan lainnya. Bagian kedua adalah pengolahan bijih timah oleh pemilik-pemilik smelter. Bagian ketiga adalah oknum PT Timah Tbk sendiri dan siapa dalang-dalang pejabat yang ada di belakangnya,” jelas Yusri.

Sebelumnya Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) kembali memeriksa pengusaha Robert Bono Susatyo (RBS) terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana, di Jakarta, Rabu (3/4), menyebut ada dua saksi yang diperiksa kemarin, keduanya dari pihak swasta. Hingga saat ini Penyidik Jampidsus sudah memeriksa 174 orang saksi.

Artikel ini ditulis oleh:

Arie Saputra