“Di kantor ada Andi, saya, dan Irman. Irman mengatakan silahkan komunikasi dengan Andi, ini orang yang nanti koordinasi,” jawab Isnu.
Dalam dakwaan disebutkan Andi Agustinus alias Andi Narogong membentuk tiga konsorsium yaitu konsorsium Percetakan Negara Indonesia, konsorsium Astapraphia, dan konsorsium Murakabi Sejahtera. Seluruh konsorsium itu sudah dibentuk Andi Narogong sejak awal untuk memenangkan Konsorsium Percetakan Nasional Indonesia untuk dengan total anggaran Rp5,95 triliun dan mengakibatkan kerugian negara Rp2,314 triliun.
Dalam dakwaan juga disebut beberapa anggota tim Fatmawati, yaitu Jimmy Iskandar Tedjasusila, alias Bobby, Eko Purwoko, Andi Noor, Wahyu Setyo, Benny Akhir, Dudi dan Kurniawan menerima masing-masing sejumlah Rp60 juta terkait proyek sebesar Rp5,95 triliun tersebut.
Diketahui juga dalam proses lelang dan pengadaan itu diatur oleh Irman, Sugiharto dan diinisiasi oleh Andi Agustinus yang membentuk tim Fatmawati yang melakukan sejumlah pertemuan di ruko Fatmawati milik Andi Agustinus.
Dalam dakwaan juga disebut bahwa manajemen bersama konsorsium PNRI menerima uang sejumlah Rp137,989 miliar dan Perum PNRI sejumlah Rp107,710 miliar terkait proyek sebesar Rp5,95 triliun tersebut. [M Zhacky Kusumo]
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu