Jakarta, Aktual.co —  Orangutan yang berada di dalam kebun binatang Argentina, akhirnya bisa dibebaskan dan dipindahkan ke tempat perlindungan satwa setelah pengadilan Argentina, mengakui family satwa kera termasuk dalam golongan ‘Orang non-manusia.’ Orangutan tersebut dirampas kebebasannya secara tidak sah, demikian media lokal Argentina melaporkan pada hari Minggu (21/12) kemarin.

Pegiat dan aktivis pembebasan satwa mengajukan permohonan ‘habeas corpus’, sebuah dokumen yang biasanya digunakan untuk menantang keabsahan penahanan seseorang atau narapidana- pada bulan November atas nama Sandra. Orangutan Sumatera 29 tahun tersebut sekarang masih berada di kebun binatang Buenos Aires.

Dalam keputusan penting pengadilan, bisa membuka jalan bagi lebih banyak tuntutan hukum, Asosiasi Pejabat dan Pengacara untuk Hak Hewan (AFADA) berpendapat, bahwa kera memiliki fungsi kognitif yang cukup dan tidak boleh diperlakukan sebagai obyek.

Pengadilan setempat menyatakan, bahwa Sandra, lahir dalam masa pembuangan di Jerman, sebelum dipindahkan ke Argentina dua dekade lalu. Sandra harus mendapatkan hak-hak dasar sebagai “orang non-manusia.”

“Ini membuka jalan tidak hanya sebatas Kera Besar, tetapi juga bagi makhluk hidup lain yang tidak adil dan sewenang-wenang yang dirampas kebebasannya di kebun binatang, sirkus, taman wisata air dan laboratorium ilmiah,” tulis surat kabar harian Argentina, La Nacion mengutip dari perkataan pengacara AFADA, Paul Buompadre.

Untuk diketahui, Orangutan berasal dari kata dari bahasa Melayu dan Indonesia yang berarti ‘Manusia Hutan’.

Kasus Sandra bukan pertama kalinya bagi para aktivis yang berusaha untuk menggunakan surat perintah ‘habeas corpus’ untuk menjamin pembebasan binatang liar dari dalam penangkaran.

Sebelumnya, pengadilan AS masih bulan ini juga bekerjasama dengan aktivis satwa untuk membebaskan simpanse ‘Tommy’, milik seseorang di negara bagian New York. Dalam kasus tersebut yang berhak berkuasa atas simpanse itu bukan ‘orang’ atas hak-hak dan perlindungan yang diberikan oleh ‘habeas corpus’.

Pada tahun 2011, kelompok hak-hak penyanyang binatang People for the Ethical Treatment of Animals (PETA) pernah mengajukan gugatan terhadap pegawai taman laut SeaWorld, dengan tuduhan, bahwa lima paus orca yang liar ditangkap serta diperlakukan layaknya seperti budak. Namun, pengadilan San Diego menampik kasus itu.

Dari kasus di atas, Kebon Binatang Buenos Aires memiliki 10 hari (jam kerja, red) untuk mencari banding.

Juru bicara kebun binatang menolak berkomentar kepada Reuters. Kepala kebun binatang biologi, Adrian Sestelo, kepada La Nacion, mengatakan, orangutan memiliki sifat jinak, setiakawan, dan penyanyang anak.

“Ketika Anda tidak tahu tentang spesies biologi satwa, dapat dibenarkan mengklaim satwa menderita pelecehan, stres atau depresi. Itu merupakan salah satu kesalahan yang paling umum terjadi manusia, untuk memanusiakan perilaku hewan,” kata Sestelo kepada harian Argentina.

Artikel ini ditulis oleh: