Jaksa Agung HM Prasetyo (Aktual/Ilst.Nelson)

Jakarta, Aktual.com — Kasus pemufakatan jahat yang disebut oleh Kejaksaan Agung harus ditangani ekstra hati-hati. Karena, bila tak hati-hati Kejagung yang dikomandoi oleh Muhuammad Prasetyo bisa malu.

Terlebih Kejagung tak memiliki bukti kuat dalam mengusut kasus yang diduga melibatkan Setya Novanto itu. “Ya kalau tidak tepat, tentu akan dipermalukan di pengadilan,” ujar Komisioner Komisi Kejaksaan Andi Lolo di Jakata, Selasa (22/12).

Apalagi, jika Kejagung menaikan perkara tersebut dari penyelidikan ke penyidikan karena adanya intervensi dari petinggi negara.

“Menaikan perkara hanya karena instruksi tanpa bukti yang kuat, jelas sangat rentan kalah dalam persidangan,” kata dia.

Untuk diketahui, Kejagung saat ini tengah mengusut kasus papa minta saham yang diduga dilakukan mantan ketua DPR Setya Novanto. Novanto dituduh karena dinilai melakukan permintaan saham oleh Menteri ESDM Sudirman Said.

Padahal dalam rekaman yang dilayangkan oleh Presdir PT Freeport Maroef Sjamsoeddin tidak disinggung sama sekali soal saham atau pemufakatan jahat yang disebutkan oleh Kejagung.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu