Medan, Aktual.com – Seorang pemilik warnet di Medan, Sumatera Utara diringkus polisi, lantaran nekat mencetak uang palsu (upal) hingga mencapai Rp35 juta. Pria berinisial R itu ditangkap di rumahnya di Jalan Kenanga Raya, Kelurahan Setia Budi, Kecamatan Medan Selayang, Medan, Rabu (9/6) dinihari.

Kapolresta Medan Kombes Pol Mardiaz Kusin Dwihananto mengatakan awalnya Polsek Patumbak, Polresta Medan dapat informasi tentang adanya pemalsuan uang kertas.

Benar saja, saat mengerebek kediaman R petugas menemukan pecahan uang palsu 50 ribu rupiah sebanyak 700 lembar. Total jumlahnya 35 juta. Di rumah tersangka petugas juga menyita alat cetak berupa komputer lengkap dengan printer, tinta printer, pisau cutter, jarum suntik, cat semprot dan ratusan kertas HVS.

Kepada polisi, tersangka mengaku upal itu pesanan seseorang berinisial YG yang maish buron. Upal sebanyak itu dihargai Rp5 juta per 1 juta. “Sudah beredar di masyarakat Rp10 juta,” kata dia, di Mapolresta Medan, Kamis (9/6/2016) sore.

R pun dijerat pasal berlapis. Yakni Pasal 37 ayat 1, 2, 3 Jo Pasal 27 ayat 1, 2, 3 subsider Pasal 36 ayat 1, 2, 3 Jo Pasal 26 ayat 1, 2, 3 dari Undang-undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang dan Pasal 244 Subsider Pasal 245 dari KUHPidana. Dengan hukuman maksimal penjara seumur hidup.

Artikel ini ditulis oleh: