Jakarta, Aktual.co — Pakar hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta Chairul Huda mengatakan, langkah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) merevisi Peraturan Pemerintah nomor 99 tahun 2012 tentang pemberian remisi merupakan kebijakan yang tepat.
“Jadi kalau ada rencana Kemenkumham merevisi PP tentang hal ini, itu kebijakan yang tepat,” kata Chairul melalui pesan singkatnya kepada aktual.co, Kamis (19/3).
Menurut dia, remisi merupakan ‘reward’ bagi warga binaan yang berkelakuan baik. Tanpa ‘reward’ maka tidak ada motivasi bagi narapidana untuk berkelakuan baik.
“Jadi pengetatan remisi yang selama ini dilakukan Kemenkumham adalah kebijakan yang keliru dan tidak sejalan dengan prinsip-prinsip pembinaan narapidana dalam UU Pemasyarakatan,” kata Chairul.
Chairul menjelaskan bahawasanya remisi itu diberikan kepada narapidana yang berkelakuan baik, apapun kejahatan yang dilakukannya. “Jadi apakah narapidana korupsi berhak mendapat remisi, tentu mereka berhak, jika berkelakuan baik.”
Dia menambahkan, kebijakan pengetatan remisi hanya akan menghasilkan kerusuhan disejumlah lembaga pemasyarakatan. “Seperti Lapas Tanjung Gusta, Krobokan dan lain-lain” kata Chairul.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu

















