Ia menyebutkan juga penyelesaian sengketa alternatif melalui arbitrase dan mediasi juga banyak dirundung masalah, terutama soal eksekusi yang juga merupakan masalah laten di pengadilan perdata.
Masalah lain adalah sikap pengadilan terhadap putusan arbitrase, khususnya mengenai proses pembatalannya. “Sementara di mediasi kecenderungan mekanisme tersebut dilakukan sebagai proforma masih sulit dihindari,” ujarnya.
Perkara perdata juga kerap beririsan dengan pidana. Berdasarkan Laporan Tahunan MA, setiap tahun hampir separuh perkara pidana yang dikasasi ke MA berawal dari sengketa perdata. Bahkan penipuan atau perbuatan curang dan penggelapan selalu menjadi tindak pidana umum di urutan teratas.
Sementara itu, Senior Partner Assegaf Hamzah & Partners (AHP) Ahmad Fikri Assegaf menyatakan masalah lain yang harus dibenahi adalah soal perizinan, mulai dari izin pendirian usaha hingga izin melakukan kegiatan usaha tertentu.
Fikri mengacu survei Bank Dunia yang mengindikasikan Indonesia masih tertinggal dalam urusan menjamin kemudahan pembentukan badan usaha.
“Di awal saja pengusaha di Indonesia sudah harus mempertimbangkab hampir 20 peraturan yang berbeda di tingkat pusat dan daerah,” katanya.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid