Arcandra Tahar

Jakarta, Aktual.com – Terkait informasi yang menyatakan bahwa perusahaan Chevron telah menjual aset negara Indonesia, mendapat tanggapan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Menurut Wakil Menteri ESDM, Arcandra Tahar, aksi korporasi akuisisi dua pembangkit geothermal, yakni wilayah kerja panas bumi (WKP) Drajat dan Gunung Salak tersebut bukan merupakan ranah kebijakan, namun masuk ranah hukum.

Sehingga Kementerian ESDM belum mengetahui apakah pembangkit tersebut dikategorikan aset negara atau aset perusahaan. Namun jika ada ketetapan hukum yang menyatakan aset tersebut milik negara, pihaknya siap melakukan tindak lanjut.

“Penjualan geothermal Chevron Itu ranah hukum. Dari sisi hukumnya seperti apa, saya belum mendalami. Kecuali sudah ada laporan dan ketentuan bahwa itu aset negara,” kata Arcandra, di Jakarta, Jumat (30/12).

Seperti diketahui, dua aset panas bumi Indonesia yang dikelolah oleh Chevron telah diakuisisi oleh Star Energy. WKP Gunung Salak memiliki kapasitas maksimum 377 MW. Sementara WKP Darajat saat ini menghasilkan listrik sebesar 270 MW.

Pasca akuisisi tersebut, kepemilikan dua wilayah kerja panas bumi (WKP) Darajat dan Gunung Salak mayoritas dipegang oleh Star Energy Geothermal yakni 68,31 persen, sedangkan AC Enegry sebesar 19,3 persen dan EGCO 11,89 persen.

Akuisisi ini menjadi bagian dari upaya Star Energy menjadi pemain listrik panas bumi yang besar. Di mana perusahaan asal Filipina itu menargetkan bisa menjadi operator listrik panas bumi dengan kapasitas 600 MW pada 2028 nanti.

(Laporan: Dadangsah Dapunta)

Artikel ini ditulis oleh:

Dadangsah Dapunta
Eka