Jakarta, Aktual.com – Andi Zulkarnain Mallarangeng alias Choel Mallarangeng didakwa oleh jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi memperkaya kakaknya, Andi Alfian Mallarangeng selaku Menteri Pemuda dan Olahraga.
Perbuatan Choel yakni mengarahkan proses penganggaran dan pengadaan barang atau jas proyek Pusat Pelatihan Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional Hambalang, Jawa Barat dinilai menguntungkan kakaknya sebesar Rp 4 miliar dan 550 ribu dolar Amerika Serikat.
Selain Andi Mallarangeng, perbuatan Choel juga memperkaya beberapa orang lain yakni, Wafid Muharam, Deddy Kusdinar, Anas Urbaningrum, Mahyudin, Teuku Bagus Mokhamad Noor, Machfud Suroso.
Bahkan, Olly Dondokambey, Joyo Winoto, Lisa Lukitawati Isa, Anggraheni Dewo Kusumastuti, Adirusman Dault dan Nanang Suhatma.
“Memperkaya Wafid sebesar Rp 6,55 miliar, Deddy Rp 300 juta, Anas Rp 2,21 miliar, Mahyudin Rp 600 juta, Teuku Bagus Rp 4,5 miliar, Machfud Rp 18,8 miliar, Olly Rp 2,5 miliar, Joyo Rp 3 miliar, Lisa Rp 5 miliar, Anggraheni Rp 400 juta, Adirusman Rp 500 juta, Nanang Rp 1,1 miliar,” papar jaksa KPK, Ali Fikri, saat membacakan surat dakwaan Choel, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (10/4).
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu