Selain itu, perbuatan Choel juga menguntungkan beberapa perusahaan pelaksaan yakni, PT Yodya Karya Rp 12,583 miliar, PT Global Daya Manunggal Rp 54,922 miliar, PT Aria Lingga Perkasa Rp 3,33 miliar, PT Dutasari Citra Laras Rp 170 miliar, KSO PT Adhi Karya dan PT Wijaya Karya Rp 145 miliar, serta 32 perusahaan/perorangan yang menjadi subkontraktor KSU Adhi-Wika Rp 17,96 miliar.

“Atas perbuatan terdakwa yang mengarahkan penganggaran dan pengadaan barang/ jasa proyek P3SON Hambalang, negara mengalami kerugian sebesar Rp 464 miliar,” kata jaksa Ali.

Atas dugaan perbuatan tersebut Choel dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-undang juncto Pasal 18 Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. [M Zhacky Kusumo]

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu