Jakarta, Aktual.co — Juru runding dari kubu Aburizal Bakrie (ARB) Sharif Cicip Soetardjo mengatakan bahwa kepengurusan pimpinan pusat partai beringin saat ini diambil alih oleh kepengurusan hasil Munas 2009 lalu.
Hal itu menyusul terjadinya dualisme kepengurusan pasca dilakukannya musyawarah nasional (Munas) Golkar ke IX, antara kubu ARB dengan kubu Agung Laksono.
“Demisioner itu artinya pengurus itu tidak boleh ambil keputusan yang strategis tapi pengurus harus tetap kerja, sekteratiat,” kata Tjitip kepada wartawan, di kantor DPP Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Selasa (23/12).
Ketika disinggung soal kepengurusan Munas 2009 yang tidak akui oleh kubu Agung Laksono, lantaran kepengurusan sudah berstatus demisioner?, Mantan Menteri Perikanan dan Kelautan itu menegaskan tidak boleh sebuah organisasi terjadi kevakuman kepengurusan.
“Partai kan kalau dua-duanya deadlock  kan partai bubar. Itu pengertian dasar. Tidak boleh ada kevakuman. Sehingga pengurus demisioner artinya tidak diperboleh memutuskan keputusan strategis. Kedepan harus diliat kembali pada pengurusan lama,” tandasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang