Ribuan umat Islam dari berbagai elemen organisasi melakukan aksi mengawal pemeriksaan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq oleh pihak Kepolisian di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (23/1/2017). Dalam aksinya massa aksi tidak hanya berasal dari Jakarta, melainkan dari kota-kota satelit Jakarta seperti Depok, Tangerang dan Bekasi. AKTUAL/Munzir

Jakarta, Aktual.com – Direktur Community of Ideological Islamic Analyst (CIIA), Harits Abu Ulya, mengatakan bahwa publik hari ini sangat prihatin dan bahkan marah dengan sikap arogan yang ditunjukan terdakwa penodaan agama Basuki Tjahja Purnama (Ahok).

Berikut tim kuasa hukum Ahok dalam persidangan kasus penistaan agama di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Dimana Ketua MUI yang juga Rois Aam PBNU KH Ma’ruf Amin yang dihadirkan sebagai saksi dilecehkan secara intimidatif.

“Ahok yang masih dikursi pesakitan saja masih dengan entengnya mendiskreditkan ulama bahkan cenderung melecehkan dan intimidatif bernafsu mengkriminalisasi. Lantas bagaimana negeri ini jika penguasanya seperti itu,” kata Harits dalam keterangan tertulisnya, Rabu (1/2).

Menurutnya, Ahok belakangan sudah menjadi aktor utama lahirnya keresahan sosial dan disharmoni dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Jika hal ini terus dibiarkan, selain memunculkan kegaduhan politik berkelanjutan juga berpotensi memicu konflik SARA.

Harits berharap siapapun yang berada di belakang Ahok dapat melihat fenomena kejumawaannya dengan nalar dan hati yang sehat. Ia menekankan demikian sebab khawatir Indonesia akan benar-benar masuk dalam jurang kehancuran.

“Negeri ini jangan sampai masuk kejurang problematika yang lebih kompleks,” jelasnya.

Terkait subtansi tuduhan terhadap saksi KH Ma’ruf Amin, ia menduga percakapan yang diungkap dalam persidangan merupakan kerja intelijen. Jika benar demikian, ia menyebutnya sebagai kerja-kerja politik yang licik dan politis.

“Ahok justru mempolitisir kasus penistaan yang ia lakukan dengan proses Pilkada DKI. Ahok itu seperti menggali kuburannya sendiri lebih dalam. Jika keadilan masih hidup di NKRI, maka tindakan Ahok sangat bisa diseret ke pengadilan dan dijatuhi hukuman yang seberat-beratnya,” pungkasnya.

(Novrizal Sikumbang)

Artikel ini ditulis oleh: