Sebelumnya warga Bukit Duri yang berada di bantaran kali Ciliwung RT 11,12,15, RW 10, Keluarahan Bukit Duri, Tebet, Jakarta Selatan, menolak pembongkaran rumah dan bangunan karena masih proses hukum yang sedang berlangsung. Ini karena Surat Perintah Bongkar (SPB) yang menjadi dasar menggusur sedang disengketakan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta. Selain itu, warga juga menilai bahwa Pemprov DKI sudah tidak lagi mendengarkan suara rakyat dengan mengabaikan permohonan DPRD untuk melakukan penundaan dalam kasus ini.

Jakarta, Aktual.com – Kuasa hukum warga Bukit Duri, Vera WS Soemarwi membantah tudingan bahwa warga yang mengajukan gugatan class action telah seluruhnya pindah ke rumah susun sewa (rusunawa).

“Nggak (pindah), boleh dicek. Warga masih di sana, KTP nya masih di sana, dan gak ada yang tinggal di rusun,” ucap Vera, saat ditemui di PN Jakarta Pusat, Selasa (12/7).

Ditegaskan dia, 78 warga Bukit Duri yang mengajukan gugatan adalah yang memang menolak ganti rugi rusun atas tanahnya. “Nggak ada yang pindah ke rusun dan mereka memang menolak rusun,” ucap dia.

Pernyataan itu disampaikan Vera, menjawab tudingan kuasa hukum salah satu tergugat dari Kemen PUPR, Firman Candra yang mengatakan warga tidak berhak lakukan gugatan karena sudah pindah ke rusunawa. Dimana dalam pernyataannya, Firman mengaku mengantongi data bahwa warga Bukit Duri sudah pindah ke rusun, sehingga tidak berhak lagi ajukan gugatan.

Mengenai rusun, Vera juga menyindir rendahnya ganti rugi rusun yang diterima warga atas tanahnya. Menurut dia, ganti rugi rusun tidak setimpal dengan tanah serta rumah yang dimiliki warga.

Rusun menurutnya juga bukan bentuk ganti rugi, sebab tidak ada di dalam Undang-Undang. “Tidak ada menyebut untuk pengadaan tanah bagi kepentingan umum bahwa ganti rugi untuk tanah mereka adalah rusun,” ujar Vera. (Agung Rizki)

Artikel ini ditulis oleh: