Jakarta, Aktual.com — PT Bank CIMB Niaga menyatakan jumlah penutupan kartu kredit oleh nasabah masih dalam taraf normal meskipun telah diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang kewajiban bank melaporkan data transaksi kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

“Belum ada dampak penutupan kredit. Penutupan kartu kredit sekitar 20.000 sampai 25.000 per bulan, tapi itu normal. Sampai sekarang rata-ratanya masih segitu. Tidak ada kenaikan signifikan,” kata Head of Retail Banking Product CIMB Niaga Budiman Tanjung di Kantor CIMB Niaga Jakarta, Kamis (26/5).

Budiman mengatakan penutupan kartu kredit ini disebabkan karena berbagai alasan, salah satunya nasabah gagal bayar. Selain penutupan, pembukaan kartu kredit pun masih tumbuh normal sekitar 25.000 per bulan.

Pengawasan Dirjen Pajak terkait data transaksi kartu kredit nasabah ini, menurut Budiman, tidak terlalu memberikan dampak yang berarti pada nasabah CIMB Niaga, khususnya peralihan menggunakan kartu debit atau bahkan tunai.

“Sekarang pakai kartu kredit itu sudah habit (kebiasaan) dan ribet bawa duit. Karena sudah jadi kebiasaan dan kita lama menjadi ‘cashless society’, saya kira dampak kewajiban Dirjen Pajak belum signifikan,” ujar Budiman.

Ia pun menjelaskan terkait tenggat waktu penyampaian data transaksi ke Dirjen Pajak paling lambat 31 Mei 2016, perseroan menyatakan sudah siap karena pembahasannya telah dilakukan sejak jauh hari bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI) serta pelaku kartu kredit perbankan di Indonesia.

Kewajiban bank sebagai lembaga penyelenggara kartu kredit untuk melaporkan data nasabah bersumber dari tagihan atau “billing statement” kepada DJP tertuang dalam keputusan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 39/PMK 03/2016 tentang Rincian Jenis Data dan Informasi yang berkaitan dengan perpajakan.

Dalam lampiran aturan tersebut, tertulis data yang dilaporkan meliputi nama bank, nomor rekening, kartu kredit, ID merchant, nama merchant, nama pemilik kartu, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), bulan tagihan, tanggal transaksi, perinciaan nilai transaksi dan pagu kredit.

Peraturan yang telah disahkan pada 22 Maret 2016 ini adalah sebagai upaya pemerintah menyisir potensi penerimaan pajak dari wajib pajak perorangan.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Eka